Header Ads

Taksi Online Wajib Ditertibkan Sesuai Aturan, Ini Kata Pemerintah!


Tindakan Penertiban Taksi Online Oleh Dinas Perhubungan
Keberadaan taksi online yang semakin menjamur di beberapa kota besar di Indonesia turut mengambil perhatian yang sangat serius baik dikalangan masyarakat maupun pemerintah. Tingginya desakan dari masyarakat untuk menertibkan keberadaan taksi online tersebut membuat pemerintah harus mengambil langkah cepat demi mencegah munculnya konflik sosial yang lebih mengkhawatirkan. Menyikapi hal tersebut, pemerintah akhirnya resmi menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek jenis angkutan sewa. Lahirnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tersebut secara otomatis menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum. Patut diketahui bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang ditetapkan pada Bulan Maret 2016 lalu itu sepenuhnya harus diberlakukan per 1 September 2016.

Menurut Anggota Komisi V DPR RI Moh Nizar Zahro dalam salah satu keterangan resminya di Jakarta, mengatakan bahwa mulai September 2016 ini taksi yang berbasis aplikasi online wajib melengkapi semua persyaratan yang telah di sampaikan oleh Kementerian Perhubungan sesuai Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu pasal baru yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mengenai penyelengaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, dimana pasal tersebut mengatur bahwa setiap penyelenggara angkutan umum aplikasi berbasis teknologi informasi harus terdaftar secara resmi. Berkaitan dengan pasal tersebut, Moh Nizar Zahro mengungkapkan "Jadi sudah pasti sesuai dengan Permenhub, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi tetap wajib didaftar dan atas nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus berbadan hukum. Hal itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 139 Ayat 4”.

Berhubung penyelenggaraan Peraturan ini sudah wajib diberlakukan dalam Bulan September 2016 ini, pihaknya menghimbau agar para penyelenggara angkutan umum berbasis online tersebut segera memenuhi beberapa persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan isi peraturan tersebut. Hal itu diungkapkannya guna menjaga keselamatan penumpang khususnya saat menggunakan jasa transportasi online, dimana setiap angkutan umum wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengenai profil perusahaan, data seluruh kendaraan, pengemudi, mitra, serta layanan, sehingga pemerintah bisa meminta pertanggung jawaban perusahaan jika dikemudian hari terjadi insiden yang menimpa penumpang.

Patut diketahui bahwa akibat lemahnya penerapan serta kontrol berbagai pihak yang berwenang terhadap keberadaan taksi online, tidak sedikit penumpang yang akhirnya terancam keselamatannya saat menggunakan jasa angkutan taksi online. Beberapa insiden yang kerap terjadi diantaranya adalah kasus perampokan, pemerkosaan, penodongan senjata hingga kasus penipuan yang merugikan penumpang hingga ratusan juta rupiah. Karena itulah, peranan pemerintah untuk menertibkan keberadaan taksi online sesuai dengan aturan yang berlaku sangatlah urgent untuk dilaksanakan, demi menjaga keselamatan serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan jasa angkutan umum. Tak hanya oleh pemerintah, peran serta masyarakat guna mengawal tegaknya peraturan tersebut juga sangatlah dibutuhkan, supaya mencegah agar kita, sahabat serta anggota keluarga yang kita sayangi tidak menjadi korban selanjutnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.