Taksi Online Tak Patuhi Uji KIR, Ahok: Kita Sudah Toleransi, Kenapa Nggak Mau KIR?
Ahok Saat Memberikan Keterangan Terkait Uji KIR Taksi Online |
Hadirnya taksi online yang semakin marak di DKI
Jakarta, turut mendapat respon dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama atau yang akrab disapa Ahok. Ahok mengaku sudah berulang kali
menghimbau kepada para pemilik perusahaan penyedia taksi online untuk segera
melakukan Uji KIR, namun hingga saat ini hanya sedikit saja taksi online yang
mematuhi prosedur uji KIR tersebut. Patut diketahui bahwa Uji KIR untuk armada
transportasi umum sangatlah penting dilakukan guna menjamin kelayakan kendaraan
transportasi umum yang sesuai dengan standar keselamatan dan kelayakan jalan. Sesuai
prosedur, proses uji KIR tersebut pada umumnya dilakukan dalam beberapa tahap,
yaitu mulai dari pendaftaran uji, pembayaran uji, kemudian dilanjutkan dengan
lajur check yang meliputi identifikasi kendaraan dan uji visual teknis laik
jalan, lajur teknis yang meliputi pemeriksaan dan pengujian ambang batas laik
jalan, administrasi uji yang meliputi penetapan kelulusan uji, print out buku
atau surat keterangan tak lulus uji, print out stiker samping, ketok plat uji. Setelah
tahapan tersebut dilaksanakan, kemudian dilakukan penyerahan hasil uji,
pemasangan tanda bukti lulus uji dan pemberian surat pengawasan yang
diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melakukan uji
kendaraan, Dinas Perhubungan juga harus melakukan peningkatan SIM A pengendara
taksi online menjadi SIM A umum, guna memverifikasi data para supir yang
terdaftar sebagai pengendara taksi online.
Namun, himbauan yang disampaikan oleh pihak Gubernur
DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan untuk melakukan uji KIR terhadap mobil
– mobil taksi online tersebut tidak mendapat respon yang serius. Dalam
tanggapannya di Balai Kota DKI Jakarta, Ahok mengaku sudah memberikan toleransi
yang sangat longgar kepada para supir taksi online untuk beroperasi di DKI
Jakarta, tapi tetap saja, Ahok mendesak agar para supir taksi online tersebut
segera melakukan Uji KIR secara resmi demi menjaga keselamatan para penumpang.
“Kita kan sudah toleransi. Kamu (taksi online) boleh
(beroperasi), cuma mesti uji KIR. Kamu tinggal ikuti saja. Kenapa nggak mau
KIR? Kalau ada apa-apa bagaimana?” Demikian tanggapan Ahok, saat diwawancara di
Balaikota DKI Jakarta, Selasa (2/8/2016). Sebelumnya, Ahok juga sudah pernah
menegaskan kepada para pengelola taksi online agar segera mematuhi prosedur,
terlebih lagi saat Gubernur DKI Jakarta tersebut mendapat laporan banyaknya
taksi online yang terjaring razia petugas dan terancam dikandangkan oleh
Kemenhub lantaran tidak memiliki izin. “Masalah KIR aja, sebagian tidak mau KIR”
kata Ahok di Balaikota DKI, Senin (1/8/2016).
Banyaknya kendaraan taksi online yang tak layak jalan
dan tidak mengantongi izin memang sudah menjadi masalah yang sangat
mengkhawatirkan bagi masyarakat luas, khususnya yang berkaitan dengan masalah
keselamatan penumpang dan pertanggung jawaban pihak pengelola taksi online jika
ternyata terjadi hal – hal yang tidak diinginkan menimpa para penumpang.
Tak hanya Gubernur DKI Jakarta, pihak Kementerian
Perhubungan pun juga ikutan gerah dengan aksi membandelnya para pengelola taksi
online. Dari sekian banyak kendaraan, hanya sekitar 30% kendaraan taksi online
saja yang mengikuti Uji KIR, selebihnya belum ada kabar sampai saat ini. “Tingginya
kendaraan yang belum uji KIR ini menunjukkan betapa rendahnya tingkat kesadaran
pemilik taksi online untuk mengikuti uji KIR kendaraannya," kata Andri
Yansah selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Lebih
lanjut Andri Yansah menekankan bahwa Kemenhub nantinya akan melakukan tindakan
tegas terhadap mobil – mobil yang kedapatan nyambi
sebagai taksi online. Menurut informasi, pada bulan Juli 2016, setidaknya ada
11 mobil taksi online yang berhasil dikandangkan oleh petugas Dinas Perhubungan
dan selanjutnya pihak Dishub menegaskan bahwa per Oktober 2016, setiap taksi
online semuanya harus mengikuti uji KIR, jika tidak maka mobil tersebut akan
terancam dikandangkan dan perusahaan pengelola taksi online juga turut diberi
sanksi hingga yang terberat adalah pembekuan izin perusahaan.
Tidak ada komentar