Header Ads

Taksi Online Tak Patuhi Uji KIR, Ahok: Kita Sudah Toleransi, Kenapa Nggak Mau KIR?

Ahok Saat Memberikan Keterangan Terkait Uji KIR Taksi Online

Hadirnya taksi online yang semakin marak di DKI Jakarta, turut mendapat respon dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok. Ahok mengaku sudah berulang kali menghimbau kepada para pemilik perusahaan penyedia taksi online untuk segera melakukan Uji KIR, namun hingga saat ini hanya sedikit saja taksi online yang mematuhi prosedur uji KIR tersebut. Patut diketahui bahwa Uji KIR untuk armada transportasi umum sangatlah penting dilakukan guna menjamin kelayakan kendaraan transportasi umum yang sesuai dengan standar keselamatan dan kelayakan jalan. Sesuai prosedur, proses uji KIR tersebut pada umumnya dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu mulai dari pendaftaran uji, pembayaran uji, kemudian dilanjutkan dengan lajur check yang meliputi identifikasi kendaraan dan uji visual teknis laik jalan, lajur teknis yang meliputi pemeriksaan dan pengujian ambang batas laik jalan, administrasi uji yang meliputi penetapan kelulusan uji, print out buku atau surat keterangan tak lulus uji, print out stiker samping, ketok plat uji. Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, kemudian dilakukan penyerahan hasil uji, pemasangan tanda bukti lulus uji dan pemberian surat pengawasan yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melakukan uji kendaraan, Dinas Perhubungan juga harus melakukan peningkatan SIM A pengendara taksi online menjadi SIM A umum, guna memverifikasi data para supir yang terdaftar sebagai pengendara taksi online.
Namun, himbauan yang disampaikan oleh pihak Gubernur DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan untuk melakukan uji KIR terhadap mobil – mobil taksi online tersebut tidak mendapat respon yang serius. Dalam tanggapannya di Balai Kota DKI Jakarta, Ahok mengaku sudah memberikan toleransi yang sangat longgar kepada para supir taksi online untuk beroperasi di DKI Jakarta, tapi tetap saja, Ahok mendesak agar para supir taksi online tersebut segera melakukan Uji KIR secara resmi demi menjaga keselamatan para penumpang.
“Kita kan sudah toleransi. Kamu (taksi online) boleh (beroperasi), cuma mesti uji KIR. Kamu tinggal ikuti saja. Kenapa nggak mau KIR? Kalau ada apa-apa bagaimana?” Demikian tanggapan Ahok, saat diwawancara di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (2/8/2016). Sebelumnya, Ahok juga sudah pernah menegaskan kepada para pengelola taksi online agar segera mematuhi prosedur, terlebih lagi saat Gubernur DKI Jakarta tersebut mendapat laporan banyaknya taksi online yang terjaring razia petugas dan terancam dikandangkan oleh Kemenhub lantaran tidak memiliki izin. “Masalah KIR aja, sebagian tidak mau KIR” kata Ahok di Balaikota DKI, Senin (1/8/2016).
Banyaknya kendaraan taksi online yang tak layak jalan dan tidak mengantongi izin memang sudah menjadi masalah yang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat luas, khususnya yang berkaitan dengan masalah keselamatan penumpang dan pertanggung jawaban pihak pengelola taksi online jika ternyata terjadi hal – hal yang tidak diinginkan menimpa para penumpang.
Tak hanya Gubernur DKI Jakarta, pihak Kementerian Perhubungan pun juga ikutan gerah dengan aksi membandelnya para pengelola taksi online. Dari sekian banyak kendaraan, hanya sekitar 30% kendaraan taksi online saja yang mengikuti Uji KIR, selebihnya belum ada kabar sampai saat ini. “Tingginya kendaraan yang belum uji KIR ini menunjukkan betapa rendahnya tingkat kesadaran pemilik taksi online untuk mengikuti uji KIR kendaraannya," kata Andri Yansah selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Lebih lanjut Andri Yansah menekankan bahwa Kemenhub nantinya akan melakukan tindakan tegas terhadap mobil – mobil yang kedapatan nyambi sebagai taksi online. Menurut informasi, pada bulan Juli 2016, setidaknya ada 11 mobil taksi online yang berhasil dikandangkan oleh petugas Dinas Perhubungan dan selanjutnya pihak Dishub menegaskan bahwa per Oktober 2016, setiap taksi online semuanya harus mengikuti uji KIR, jika tidak maka mobil tersebut akan terancam dikandangkan dan perusahaan pengelola taksi online juga turut diberi sanksi hingga yang terberat adalah pembekuan izin perusahaan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.