Header Ads

Penipuan Taksi Online Semakin Marak, Pemerintah Harus Bertindak Tegas!


Penipuan Oleh Oknum Pengemudi Taksi Online

Keresahan masyarakat terhadap kehadiran taksi online di Indonesia semakin melebar ke kasus – kasus lainnya. Tidak hanya dinilai illegal karena dianggap melanggar izin mengenai transportasi umum dan tidak memenuhi standar keselamatan penumpang, kali ini oknum pengelola taksi online juga kerap melakukan penipuan terhadap para penumpangnya. Modus yang sering terjadi adalah para oknum supir taksi online kerap memanfaatkan celah pada sistem pembayaran melalui kartu kredit.
Salah satu yang pernah dialami oleh penumpang adalah kasus penipuan yang dialami oleh pemilik akun facebook Fitria Eri yang mengaku pernah ditipu sebesar Rp 30.000 oleh salah oknum supir taksi online. Fitria ditipu setelah supir taksi online tersebut secara sepihak melakukan cancelation fee, seolah – olah pembatalan tersebut dilakukan oleh pihak penumpang. Padahal pembatalan dilakukan karena mobil taksi online tersebut tak kunjung datang dengan alasan ban kempis, namun melalui akal – akalan supirnya, sistem aplikasi online berhasil diotak – atik oleh oknum supir tersebut sehingga penumpang dikenakan denda pembatalan dan uangnya praktis dipotong melalui kartu kredit sebesar Rp 30.000. Ketika ingin dikonfirmasi, sang supir pun malah menutup telponnya saat dihubungi.
Tak hanya Fitria, beberapa penumpang taksi online lainnya juga turut menceritakan pengalamannya ditipu oleh salah satu oknum pengemudi taksi online. Modusnya kebanyakan serupa, yaitu mengakali sistem aplikasi online tersebut melalui cancelation fee dan akhirnya uang penumpang dipotong melalui kartu kredit. Kasus penipuan pengelola taksi online belum cukup sampai disitu saja, belum lama ini di Surabaya, seorang pengusaha bernama Jack Boyd Lapian (39) mengaku menjadi korban penipuan dua oknum rekannya yang menawari kerjasama untuk menjadi mitra salah satu perusahaan pengelola taksi online. Kedua oknum pelaku tersebut yang merupakan pemilik perusahaan CV. Tebe77 yang tak lain adalah mitra resmi salah satu perusahaan taksi online. Entah kenapa, Jack Boyd percaya begitu saja saat menyerahkan pengurusan mobil kepada kedua pelaku. Penipuan akhirnya terkuak saat korban berinisatif untuk melakukan bea balik nama atas mobil – mobil tersebut. Korban mengaku kecewa karena hanya diberikan mobil dan data fiktif. Ketujuh mobil itu dengan data fiktif tersebut antara lain, dua Avanza tahun 2012 dan 2013 Nopol L 1595 BR, L 1705 HU. Lalu, mobil Suzuki APF Nopol L 1198 AK, Grand Livina Nopol L 1005 DG. Dan tiga Xenia Nopol L 1211 CZ, L 1664 ML, L 1202 CZ. Akibat kasus penipuan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian finansial hingga ratusan juta rupiah.
Selain melakukan penipuan dengan kedok – kedok tersebut, para oknum supir juga kerap melakukan penipuan dengan menjadikan pengusaha mobil rental sebagai korban. Seperti yang terjadi di Jakarta baru – baru ini di Bulan Agustus 2016, pelaku pencurian mobil spesialis mobil – mobil rental bernama Romi (35) akhirnya berhasil diringkus petugas Polres Metro Jakarta Pusat. Berkedok menyewa mobil untuk digunakan sebagai taksi online, Romi beberapa kali kedapatan menggelapkan mobil – mobil tersebut. Saat ini, beberapa mobil yang digelapkan pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Satu perhatian serius yang layak dicermati adalah bagaimana sikap pemerintah dalam melindungi masyarakat terhadap maraknya kasus penipuan yang melibatkan oknum pengemudi dan pengelola taksi online tersebut. Seharusnya, dengan banyak kasus penipuan yang muncul, pihak pemerintah sudah mempertimbangkan untuk mengatur sistem pengawasan yang lebih ketat dengan menindak tegas keberadaan taksi online yang tak hanya melanggar izin beroperasi sebagai angkutan umum, namun juga telah terbukti melakukan beberapa tindak penipuan terhadap para pelanggan dan mitra usahanya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.