Penipuan Taksi Online Semakin Marak, Pemerintah Harus Bertindak Tegas!
Keresahan masyarakat terhadap kehadiran taksi
online di Indonesia semakin melebar ke kasus – kasus lainnya. Tidak hanya
dinilai illegal karena dianggap melanggar izin mengenai transportasi umum dan
tidak memenuhi standar keselamatan penumpang, kali ini oknum pengelola taksi
online juga kerap melakukan penipuan terhadap para penumpangnya. Modus yang
sering terjadi adalah para oknum supir taksi online kerap memanfaatkan celah
pada sistem pembayaran melalui kartu kredit.
Salah satu yang pernah dialami oleh penumpang
adalah kasus penipuan yang dialami oleh pemilik akun facebook Fitria Eri yang
mengaku pernah ditipu sebesar Rp 30.000 oleh salah oknum supir taksi online.
Fitria ditipu setelah supir taksi online tersebut secara sepihak melakukan
cancelation fee, seolah – olah pembatalan tersebut dilakukan oleh pihak
penumpang. Padahal pembatalan dilakukan karena mobil taksi online tersebut tak
kunjung datang dengan alasan ban kempis, namun melalui akal – akalan supirnya,
sistem aplikasi online berhasil diotak – atik oleh oknum supir tersebut
sehingga penumpang dikenakan denda pembatalan dan uangnya praktis dipotong
melalui kartu kredit sebesar Rp 30.000. Ketika ingin dikonfirmasi, sang supir
pun malah menutup telponnya saat dihubungi.
Tak hanya Fitria, beberapa penumpang taksi online
lainnya juga turut menceritakan pengalamannya ditipu oleh salah satu oknum
pengemudi taksi online. Modusnya kebanyakan serupa, yaitu mengakali sistem
aplikasi online tersebut melalui cancelation fee dan akhirnya uang penumpang
dipotong melalui kartu kredit. Kasus penipuan pengelola taksi online belum
cukup sampai disitu saja, belum lama ini di Surabaya, seorang pengusaha bernama
Jack Boyd Lapian (39) mengaku menjadi korban penipuan dua oknum rekannya yang
menawari kerjasama untuk menjadi mitra salah satu perusahaan pengelola taksi
online. Kedua oknum pelaku tersebut yang merupakan pemilik perusahaan CV.
Tebe77 yang tak lain adalah mitra resmi salah satu perusahaan taksi online.
Entah kenapa, Jack Boyd percaya begitu saja saat menyerahkan pengurusan mobil
kepada kedua pelaku. Penipuan akhirnya terkuak saat korban berinisatif untuk
melakukan bea balik nama atas mobil – mobil tersebut. Korban mengaku kecewa
karena hanya diberikan mobil dan data fiktif. Ketujuh mobil itu dengan data
fiktif tersebut antara lain, dua Avanza tahun 2012 dan 2013 Nopol L 1595 BR, L
1705 HU. Lalu, mobil Suzuki APF Nopol L 1198 AK, Grand Livina Nopol L 1005 DG.
Dan tiga Xenia Nopol L 1211 CZ, L 1664 ML, L 1202 CZ. Akibat kasus penipuan
tersebut, korban mengaku mengalami kerugian finansial hingga ratusan juta
rupiah.
Selain melakukan penipuan dengan kedok – kedok
tersebut, para oknum supir juga kerap melakukan penipuan dengan menjadikan pengusaha
mobil rental sebagai korban. Seperti yang terjadi di Jakarta baru – baru ini di
Bulan Agustus 2016, pelaku pencurian mobil spesialis mobil – mobil rental
bernama Romi (35) akhirnya berhasil diringkus petugas Polres Metro Jakarta
Pusat. Berkedok menyewa mobil untuk digunakan sebagai taksi online, Romi
beberapa kali kedapatan menggelapkan mobil – mobil tersebut. Saat ini, beberapa
mobil yang digelapkan pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Satu perhatian serius yang layak dicermati adalah
bagaimana sikap pemerintah dalam melindungi masyarakat terhadap maraknya kasus
penipuan yang melibatkan oknum pengemudi dan pengelola taksi online tersebut.
Seharusnya, dengan banyak kasus penipuan yang muncul, pihak pemerintah sudah
mempertimbangkan untuk mengatur sistem pengawasan yang lebih ketat dengan
menindak tegas keberadaan taksi online yang tak hanya melanggar izin beroperasi
sebagai angkutan umum, namun juga telah terbukti melakukan beberapa tindak
penipuan terhadap para pelanggan dan mitra usahanya.
Tidak ada komentar