[Pengumuman] Permenhub No 32 Tahun 2016 Resmi Berlaku Oktober 2016, Berikut Poin – Poin Pentingnya
Masih segar dalam ingatan kita, seperti apa keruhnya
perseteruan yang terjadi di kalangan masyarakat pasca munculnya layanan
transportasi online khususnya taksi online yang kehadirannya banyak dikritisi
oleh berbagai pihak, khususnya bagi kalangan transportasi konvensional.
Penolakan tersebut bukanlah tanpa alasan, kehadiran taksi online sebagai
alternatif baru dalam jasa transportasi dinilai telah melanggar aturan mengenai
transportasi umum sebagaimana yang juga diwajibkan kepada perusahaan layanan
transportasi umum seperti biasanya, seperti permasalahan izin operasional,
prosedur uji KIR untuk menjamin keamanan kendaraan umum, serta syarat
kepemilikan SIM A umum yang seharusnya mutlak harus dipenuhi oleh para supir
transportasi umum, tidak terkecuali bagi supir taksi online.
Untuk menengahi konflik di kalangan masyarakat
terkait kehadiran taksi online, pemerintah melalui Menteri Perhubungan dan
Komisi V DPR RI akhirnya resmi menerbitkan aturan regulasi terbaru mengenai
transportasi umum, yakni melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.
32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor
Umum Tidak Dalam Trayek seperti taksi, angkutan sewa, carter, pariwisata, dan
termasuk didalamnya layanan taksi online. Peraturan yang secara otomatis menggantikan
Permenhub 35 Tahun 2003 pada Maret 2016 lalu ini nantinya akan resmi
diberlakukan pada 01 Oktober 2016 nanti. Nah, kira – kira apa sajakah poin –
poin penting yang wajib kita ketahui terkait peraturan baru tersebut? Berikut
ulasannya.
1. Mobil Taksi Online Wajib Terdaftar dan Memiliki
STNK yang Berbadan Hukum
Sesuai dengan sosialisasi yang disampaikan oleh
pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar
terkait Permenhub No. 32 Tahun 2016, dijelaskan bawah pemilik layanan taksi
online wajib mendaftarkan kendaraan serta STNK kendaraan tersebut atas nama
perusahaan atau koperasi yang berbadan hukum tetap sesuai dengan UU no. 22
tahun 2009, pasal 139 ayat 4, "Adapun taksi online
wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK harus berbadan hukum atau sesuai UU
No 22 Tahun 2009, Pasal 139 ayat 4," katanya.
Dalam wawancara berbeda, Menteri Perhubungan yang
saat itu turut meresmikan Permenhub No. 32 Tahun 2016, Ignasius Jonan juga ikut
menegaskan kewajiban taksi online untuk mendaftarkan diri dan memiliki STNK
berbadan hukum, "Karena ini angkutan umum, ya harus berbadan hukum. Kalau
tergabung dalam Perusahaan Terbatas (PT) yang STNK nya harus atas nama PT.
Kalau koperasi, dilihat dulu undang-undang koperasi. Tapi prinsipnya kalau
tidak memenuhi syarat itu, enggak boleh jalan," kata Jonan.
2. Wajib Memenuhi Persyaratan Layaknya
Transportasi Umum
Seperti layaknya transportasi umum kebanyakan
yangmana operasionalnya harus tunduk pada prosedur dan persyaratan yang berlaku
khususnya yang berkaitan dengan kelayakan mobil dan keamanan penumpang, taksi
online nantinya juga diwajibkan untuk turut mengikuti berbagai macam prosedur
tersebut. Prosedur yang dimaksud antara lain, kendaraan yang digunakan sebagai
taksi online harus lulus uji KIR, dikenakan pajak transportasi umum dan
memiliki plat kuning, serta kewajiban para supir taksi online untuk memiliki
SIM A Umum.
"Kalau enggak lulus, KIR harus diulang. Tidak
hanya berlaku untuk Grab dan Uber saja, tetapi untuk semua transportasi
umum yang masuk di Organda," ujar Menteri Jonan saat diwawancarai wartawan
saat ikut mensosialisasikan Permenhub No. 32 Tahun 2016.
3. Perusahaan
Aplikasi Tidak Boleh Bertindak Sebagai Penyelenggara Angkutan
Berkaitan dengan layanan transportasi umum berbasis
aplikasi atau online, para perusahaan – perusahaan penyedia taksi online
tersebut sering berdalih bahwa perusahaan mereka adalah perusahaan penyedia
aplikasi, bukan perusahaan penyedia
transportasi.
Jadi untuk menengahi hal tersebut, Permenhub No. 32
Tahun 2016 akhirnya turut menengahi perdebatan tersebut. Dalam Permenhub No. 32
Tahun 2016 akhirnya diatur bahwa perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak (ikut
campur) sebagai penyelenggara angkutan, posisi perusahaan aplikasi hanyalah
mitra yang memberikan fasilitas aplikasi online untuk memudahkan pemesanan
layanan transportasi. Dengan kata lain, hubungan antara perusahaan angkutan
umum dan aplikasi, sifatnya adalah kemitraan. Itu artinya, perusahaan aplikasi
yang bersangkutan tidak boleh mengatur tarif, merekrut pengemudi, dan
menentukan besaran penghasilan pengemudi.
4. Wajib Memenuhi
Izin Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek
Aturan ini terkait izin yang nantinya secara umum
mengatur tentang transportasi online sehingga semua layanan transportasi online
harus memiliki izin yang sama dengan layanan transportasi umum lain pada
umumnya. Didalam Permenhub No. 32 Tahun 2016, aturan mengenai izin tersebut resmi
tertuang dalam Pasal 21, 22, dan 23. Aturan didalam pasal – pasal tersebut
meminta perusahaan aplikasi taksi online untuk mendirikan Badan Hukum yang
diakui di Indonesia, seperti yaitu Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Perseroan Terbatas dan Koperasi.
Selain itu, dalam pasal tersebut, perusahaan aplikasi
taksi online juga diminta untuk menyelenggarakan izin angkutan orang tidak
dalam trayek. Syaratnya antara lain mesti memiliki minimal 5 kendaraan atas
nama perusahaan, lulus uji berkala, memiliki pool dan bengkel, serta pengemudi
harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum.
Tidak ada komentar