Sosialisasi Permenhub No. 32 Tahun 2016 Mengenai Taksi Online Diperpanjang, Ada Apa Dengan Pemerintah?
Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32
Tahun 2016 yang merupakan regulasi solutif untuk menangani permasalahan taksi
online di Indonesia akhirnya secara resmi ditunda hingga 6 bulan kedepan.
Padahal, seharusnya Permenhub No. 32 tahun 2016 tersebut haruslah diberlakukan
per tanggal 01 Oktober 2016 sesuai dengan sosialisasi pemerintah sebelumnya.
Pemberitahuan yang diumumkan secara mendadak tersebut disampaikan oleh Dirjen
Perhubungan Darat saat menggelar jumpa pers di Kantor Kementerian Perhubungan Rabu
(28/9/2016).
Dalam konfrensi pers tersebut, Dirjen Perhubungan
Darat menyampaikan bahwa proses sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No.
32 Tahun 2016 yang tadinya akan berakhir pada tanggal 01 Oktober 2016, akhirnya
diperpanjang hingga 6 bulan kedepan dengan alasan untuk meningkatkan pembinaan
dan pencegahan kepada para pengelola taksi online yang bersangkutan, namun
sayangnya selama masa sosialisasi, pemerintah hanya sekedar memberikan teguran
tertulis terhadap setiap pelanggaran Permen tersebut "Penegakan hukum bisa
dilakukan dalam bentuk peneguran atau memberikan teguran tertulis. Tapi
penegakan tilang, dikandangkan, tidak dilakukan," tegas Dirjen Perhubungan
Darat Kemenhub Pudji Hartanto. “Saya ingin jelaskan di sini bahwa aparat
penegak hukum termasuk Dishub akan lebih utamakan pembinaan dan pencegahan dari
pada tindakan penegakan hukum," Lanjut Pudji.
Meskipun Permenhub no. 32 Tahun 2016 belum
diberlakukan sepenuhnya, namun regulasi tersebut dipastikan oleh pemerintah
telah sah dan mulai berlaku, dimana setiap pasal dalam peraturan tersebut sudah
wajib dipatuhi oleh para pengelola taksi online. "Intinya per 1 Oktober
nanti tetap diberlakukan PM No 32. Kalau proses KIR dan SIM tetap berlanjut.
Tetapi nanti yang diberlakukan lebih mengutamakan tindakan prefentif atau
pencegahan dan pembinaan, dibandingkan penegakan hukum. Dan yang kedua
penambahan masa sosialiasi 6 bulan dikarenakan masih banyak yang kurang paham
soal keselamatan. Dan pada hari Senin (3/10/2016) akan dilakukan pertemuan
kembali dengan mereka," Ujar Pudji menegaskan pernyataannya.
Dari pernyataan tersebut, sejatinya Permenhub No. 32
Tahun 2016 sebenarnya sudah sah dan resmi berlaku di Indonesia. Hanya saja,
pemerintah masih memberikan kelonggaran dan waktu kepada para pengelola taksi
online untuk segera membenahi segala macam persyaratan serta prosedur yang sah
sebagaimana yang tertuang didalam pasal – pasal yang diatur di Permenhub No. 32
Tahun 2016. Artinya, pemerintah berharap, dengan diperpanjangnya masa
sosialisasi tersebut, pihak pengelola taksi online juga harus bijak dalam
menyikapi keputusan tersebut sebagai bagian dari solusi bersama guna
menghindari berbagai macam konflik yang berkepanjangan akibat kehadiran taksi
online yang selama ini kita ketahui telah melanggar berbagai macam prosedur
layaknya sebagai transportasi umum.
Tidak ada komentar