Header Ads

Sosialisasi Permenhub No. 32 Tahun 2016 Mengenai Taksi Online Diperpanjang, Ada Apa Dengan Pemerintah?




Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 yang merupakan regulasi solutif untuk menangani permasalahan taksi online di Indonesia akhirnya secara resmi ditunda hingga 6 bulan kedepan. Padahal, seharusnya Permenhub No. 32 tahun 2016 tersebut haruslah diberlakukan per tanggal 01 Oktober 2016 sesuai dengan sosialisasi pemerintah sebelumnya. Pemberitahuan yang diumumkan secara mendadak tersebut disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat saat menggelar jumpa pers di Kantor Kementerian Perhubungan Rabu (28/9/2016). 

Dalam konfrensi pers tersebut, Dirjen Perhubungan Darat menyampaikan bahwa proses sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 yang tadinya akan berakhir pada tanggal 01 Oktober 2016, akhirnya diperpanjang hingga 6 bulan kedepan dengan alasan untuk meningkatkan pembinaan dan pencegahan kepada para pengelola taksi online yang bersangkutan, namun sayangnya selama masa sosialisasi, pemerintah hanya sekedar memberikan teguran tertulis terhadap setiap pelanggaran Permen tersebut "Penegakan hukum bisa dilakukan dalam bentuk peneguran atau memberikan teguran tertulis. Tapi penegakan tilang, dikandangkan, tidak dilakukan," tegas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto. “Saya ingin jelaskan di sini bahwa aparat penegak hukum termasuk Dishub akan lebih utamakan pembinaan dan pencegahan dari pada tindakan penegakan hukum," Lanjut Pudji. 

Meskipun Permenhub no. 32 Tahun 2016 belum diberlakukan sepenuhnya, namun regulasi tersebut dipastikan oleh pemerintah telah sah dan mulai berlaku, dimana setiap pasal dalam peraturan tersebut sudah wajib dipatuhi oleh para pengelola taksi online. "Intinya per 1 Oktober nanti tetap diberlakukan PM No 32. Kalau proses KIR dan SIM tetap berlanjut. Tetapi nanti yang diberlakukan lebih mengutamakan tindakan prefentif atau pencegahan dan pembinaan, dibandingkan penegakan hukum. Dan yang kedua penambahan masa sosialiasi 6 bulan dikarenakan masih banyak yang kurang paham soal keselamatan. Dan pada hari Senin (3/10/2016) akan dilakukan pertemuan kembali dengan mereka," Ujar Pudji menegaskan pernyataannya. 

Dari pernyataan tersebut, sejatinya Permenhub No. 32 Tahun 2016 sebenarnya sudah sah dan resmi berlaku di Indonesia. Hanya saja, pemerintah masih memberikan kelonggaran dan waktu kepada para pengelola taksi online untuk segera membenahi segala macam persyaratan serta prosedur yang sah sebagaimana yang tertuang didalam pasal – pasal yang diatur di Permenhub No. 32 Tahun 2016. Artinya, pemerintah berharap, dengan diperpanjangnya masa sosialisasi tersebut, pihak pengelola taksi online juga harus bijak dalam menyikapi keputusan tersebut sebagai bagian dari solusi bersama guna menghindari berbagai macam konflik yang berkepanjangan akibat kehadiran taksi online yang selama ini kita ketahui telah melanggar berbagai macam prosedur layaknya sebagai transportasi umum. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.