Header Ads

Gawat…!!! Taksi Online Merugikan Negara…!!!


Transportasi via Online yang marak terjadi belum memiliki peraturan mengenai pajak yang berlaku, Padahal menurut Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan republik indonesia nomor 80/PMK.03/2012 Tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang tidak dikenai pajak pertambahan nilaI. Jasa angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.

Sebagaimana dilansir pada situs liputan6.com, ribuan sopir angkutan umum konvensional tumpah di sejumlah titik di Jakarta. Mereka melakukan demonstrasi menuntut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk menutup aplikasi angkutan umum online. Mereka juga merasa ada yang tidak sesuai dengan peraturan. Mobil yang digunakan sebagai angkutan umum online masih menggunakan plat hitam.

Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan republik indonesia nomor 80/PMK.03/2012 Tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang tidak dikenai pajak pertambahan nilaI.  menegaskan bahwa pengertian angkutan umum sendiri adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Dalam Hal ini angkutan umum online tidak memenuhi syarat resmi untuk menjadi angkutan umum. Syarat resmi dari angkutan umum adalah tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 PMK 80/PMK.03/2012
“…….pengertian angkutan umum sendiri adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek…..”

Angkutan umum memiliki kewajiban untuk membayar pun wajib dipungut bayaran. Pada saat ini angkutan umum online yang merajalela tidak memberikan pungutan atau bayaran sehingga membuat berat angkutan umum resmi yang terdaftar dan membayar pajak terhadap pemerintah.

Selain itu dampak daripada angkutan umum online juga berdampak pada pengemudi angkutan umum lainnya, Karena mereka telah mengurus perizinan dan pajak serta harus mengikuti standar tariff yang dibuat pemerintah. Sementara itu para pengemudi angkutan umum online memberikan tarif sesuai dengan keinginan mereka demi mendapatkan untung yang cepat.

Keberadaan jasa transportasi online yang dianggap merugikan sopir taksi resmi atau berpelat kuning.Masalahnya terletak pada standar yang tidak jelas oleh perusahaan pengelola jasa transportasi online dan tidak adanya pajak sebagai pemasukan negara dari perusahaan tersebut. Selama ini, pemerintah memandang, kemajuan teknologi tidak dapat dibendung sehingga tidak bisa melarang keberadaan jasa transportasi online.

Pemerintah saat itu juga berjanji untuk membuat regulasi sebagai payung hukum yang menaungi dan mengatur seperti apa seharusnya transportasi online itu beroperasi. Namun, sampai saat ini, regulasi yang dimaksud belum ada.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.