Header Ads

Nasib Driver Taksi Online!


Pada awal-awal pendapatan dari  taksi online lumayan besar, namun seiring berjalannya waktu, gurihnya pendapatannya tersebut semakin hambar. Meskipun Suryadi tidak memungkiri pendapatan yang diperolehnya masih jauh lebih besar dibandingkan ketika dirinya masih menjadi driver Blue Bird. Ia berkata mengalami pengurangan pendapatan daripada sebelumnya. Minat  masyarakat untuk menggunakan Grab Car menurun karena takut. Dikarenakan tidak adanya kelengkapan hukum sebagaimana kendaraaan yang tidak berjalan dalam trayek, kelengkapan dari si pengendara dan lain-lain.  
Proses perizinan yang tidak dilakukan secara hukum juga menyebabkan permasalahan tersebut. Disamping merugikan Negara, taksi online atau angkutan umum via online juga menyebabkan kerugian bagi para pihak yang menggunakan jasa angkutan umum biasa. Kelengkapan yang menjadi syarat yang disebut oleh Menteri Perhubungan Ignisius Jonan, yaitu . Pertama, pengemudi transportasi berbasis aplikasi online yang mobilnya kecil atau berkapasitas empat atau lima penumpang harus memiliki Surat Izin Mengemudi A Umum. Sedangkan yang mobilnya minibus berkapasitas penumpang tujuh atau lebih, harus memiliki SIM B1 Umum. 
"SIM ini tidak bisa ditawar. ‎Kedua kendaraannya harus lulus uji KIR. Izin KIR-nya tidak harus di DKI, bisa di tempat macam-macam, perusahaan mobil," ujar dia.Jonan mengungkapkan sampai sekarang, dari 3.300 unit Uber Taxi dan Grab Car, yang mengurus uji KIR baru sekitar 300-an mobil. ‎Ketiga, mobil berbasis aplikasi online STNK-nya harus atas nama perseroan terbatas atau koperas "STNK-nya bagaimana, karena angkutan umum itu harus berbadan hukum, kalau PT, STNK-nya harus atas nama PT, kalau berbadan hukum koperasi juga harus atas nama sesuai peraturan koperasi.Tiga peraturan di atas berimbas pada nasib jasa angkutan umum via online selain belum jelasnya peraturan perizinan menurut Undang-undang Transportasi, hal ini juga dapat menyebabkan pengangguran karena banyak masyarakat yang sudah terlanjur banting setir menjadi driver online karena tidak terpenuhinya salah satu dari tiga syarat di atas.Selain dari tiga syarat di atas terdapat beberapa masalah yang dapat menyebabkan tidak nyamannya penumpang dalam menggunakan jasa transportasi online sebagaimana kisah yang dikutip dari situs liputan6.com 
Berawal dari panggilan masuk sang istri. 
"Halo, aku lagi bawa penumpang. Udah dulu ya," tutup Sammy. 
Kemudian telepon berdering kembali dari nomor yang sama. 
"Halo, enggak enak, nih. Ada penumpang. Nanti aku telepon, ya," jawab Sammy sedikit berbisik. 
Rupanya penjelasan Sammy tak memuaskan istrinya. Sampai nomor yang sama kembali muncul di layar ponselnya. 
"Tolong ngertiin, dong. Aku lagi ada penumpang,"  
Namun si penelepon di seberang sana tak menggubris permintaan sang suami untuk tidak mengganggu pekerjaannya. 
"Astagfirullahaladzim Mamah, Papah enggak boong. Kalo enggak percaya ini ngomong sendiri sama penumpangnya," semprot Sammy sambil menyodorkan handphone kepada penumpangnya, 
"Halo," ucap penumpang spontan. 
"Tut.. tut.. tut," hanya nada telepon ditutup yang berbunyi di sambungan telepon. 
"Maaf ya Mbak, saya emosi. Dicurigain mulu. Ngomong jujur salah, gimana saya bohong," celetuk Sammy yang diselingi dengan curahan hati. 
Hal ini dapat membuat pengguna jasa atau penumpang online dari driver  terganggu. Hal ini dapat  melanggar pasal 4 Undang-undang perlindungan konsumen huruf (a.)  hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; dan ( g.)  hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.