Inilah Dampak Kuota Taksi Online Tidak Dibatasi
Gambar dari Poskotanews |
Penetapan batas dari jumlah taksi
online yang harus beroperasi harus dibatasi dengan menerapkan sistem kuota. Kuota berguna untuk mengendalikan keseimbangan dan keterpaduan dari
transportasi itu sendiri. Hal ini sesuai dengan pasal 2 yang terkandung dalam
asas dan tujuan UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 tentang
Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama, asas yang mengatur tentang
keseimbangan dapat dilihat pada penjelasan pasal 2 huruf F. UNDANG-UNDANG
NOMOR 22 TAHUN 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
“Asas
seimbang adalah penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang harus
dilaksanakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan prasarana serta pemenuhan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan penyelenggara.”
dilaksanakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan prasarana serta pemenuhan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan penyelenggara.”
Banyaknya penyelenggara dari jasa
taksi online yang tidak memenuhi
kewajiban tentang KIR dapat menyebabkan tidak terpenuhinya asas
keseimbangan. Khususnya mengenai syarat tentang adanya KIR yang dikatakan
menteri Ignasius Jonan, ”…….Kedua kendaraannya harus lulus uji KIR. Izin
KIR-nya tidak harus di DKI, bisa di tempat macam-macam, perusahaan mobil….."
KIR atau KEUR (bs.
Belanda:penghargaan) atau Pengujian
Kendaraan Bermotor, menurut Pasal 1 butir 7 Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor
“
Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau
memerikasa bagian tau komponen kendaraan bermotor, kereta gandegan, dan kereta
tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.”
Sebanyak 165 Unit Kendaraan
berbasis online tidak lulus uji kir sejak dilakukan uji pada 16 Mei 2016. Apa
saja yang menyebabkan mobil-mobil berbasis online tersebut tidak lulus uji kir?
"Lampu rem yang mati, ban
gundul, mengubah spek kendaraan seperti dimodifikasi menjadi ceper (pendek),
rem dan kondisi shockbreaker tidak normal," ujar Kepala Kesatuan Pelayanan
Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tiyana B kepada detikcom di kantor
Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub DKI di Pulogadung, Jakarta Timur, Senin
(1/8/2016).
Kedua, Pertama, asas yang mengatur
tentang keseimbangan dapat dilihat pada penjelasan pasal 2 huruf H. UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 tentang
Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yang
dimaksud dengan “asas terpadu” adalah penyelenggaraan pelayanan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang dilakukan dengan mengutamakan keserasian dan kesaling bergantungan
kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi Pembina.”
Mengenai kewenangan dan tanggung jawab
antarinstansi Pembina tidak dapat terlihat jelas di dalam Perusahaan kendaraan
berbasis online. Perusahaan berbasis Online tidak mempunyai pengaturan mengenai
tarif bawah sehingga tidak adanya pelarangan lain halnya dengan taksi
non-online.
Direktur PT Citra Transpor
Nusantara (Taksi Putra) Mubha Kahar Muang, menjelaskan sebenarnya perusahaannya
tidak alergi dengan pemesanan lewat aplikasi, namun hanya menuntut persamaan
soal perijinan usaha. “Sebelumnya kami hanya menuntut keadilan dalam perlakuan,”
ujar dia di Jakarta Jumat (20/5).
Mubha ingin menunjukkan layanan
taksi dapat jalan beriringan dengan layanan transportasi berbasis aplikasi
sehingga masyarakat dimudahkan memilih jasa transportasi. "Ketika tidak
sesuai tarif bawah kami ditangkap, sedangkan nontaksi (transportasi berbasis
aplikasi) bebas menetapkan tarif. Nah menurut kami masalahnya di
regulasi," keluh Mubha.
Apabila pemerintah tidak menetapkan
kuota taksi atau kendaraaan berbasis online dikhawatirkan tidak terpenuhinya
asas keseimbangan karena banyaknya mobil liar yang tidak terpenuhinya syarat
uji KIR. Selain itu dapat menghentikan perkembangan pendapatan perusahaan yang
telah mengikuti aturan yang menggunakan tarif minimum.
Tidak ada komentar