Gawat! Ogah Ikuti Izin, Taksi Online: “Kami Perusahaan Layanan Aplikasi, Bukan Transportasi!”
Tak lama lagi, regulasi yang mengatur izin beroperasi
taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak
Dalam Trayek akan segera direalisasikan sepenuhnya. Menurut Dirjen Perhubungan
Darat Pudji Hartanto, peraturan yang rencananya akan diberlakukan per tanggal
01 Oktober 2016 tersebut bertujuan untuk
menjamin keselamatan dan keamanan penumpang. Dalam peraturan tersebut
disebutkan bahwa setiap perusahaan penyedia layanan taksi online wajib memenuhi
berbagai macam prosedur yang menjadi standar keselamatan transportasi umum,
mulai dari uji KIR, berplat kuning, memiliki bengkel khusus, dan memiliki
tempat berkumpul serta penyimpanan kendaraan sendiri seperti Pool.
Tapi tetap saja, saat ditanyakan mengenai izin
perusahaannya sebagai penyedia layanan transportasi umum, hampir semua
perusahaan penyedia taksi online tersebut membantah bahwa mereka adalah
perusahaan penyedia transportasi umum berbasis online, mereka justru menyebut
perusahaan mereka sebagai perusahaan penyedia aplikasi semata. Menurut
perusahaan – perusahaan penyedia taksi online tersebut, platform aplikasi yang
mereka sediakan hanyalah bertujuan untuk membantu menghubungkan antara
penumpang dengan supir – supir kendaraan yang ingin menambah penghasilan melalui
taksi online, dan sebagai perusahaan teknologi aplikasi, mereka tentunya tidak memiliki
dan mengoperasikan mobil – mobil serta pengemudinya. Dengan kata lain, tugas
mereka hanyalah sebagai penghubung antara penumpang dan supir taksi online,
sehingga secara otomatis tidak merasa berkewajiban untuk mengikuti prosedur
perizinan dari pemerintah. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan salah satu
petinggi perusahaan taksi online sendiri yang mengatakan bahwa mereka tidak
perlu mengikuti aturan-aturan yang berlaku untuk transportasi umum karena
perusahaan tersebut memang bukan transportasi umum.
Mengenai keamanan dan keselamatan penumpang sendiri, perusahaan
– perusahaan penyedia layanan taksi online tersebut mengklaim hanya cukup
menjamin keamanan penumpang mereka melalui fitur keamanan di aplikasi mereka.
Padahal menurut peraturan yang berlaku, setiap kendaraan yang dipakai sebagai jasa
transportasi umum haruslah terdaftar secara resmi di Dinas Perhubungan dan
diberikan plat kuning sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut sudah memiliki
izin beroperasi sebagai kendaraan umum. Tak hanya itu, setiap supir – supir taksi
online juga wajib memiliki SIM A Umum yang identitasnya terdaftar secara resmi
di Dinas Perhubungan.
Statement dari perusahaan penyedia taksi online
tersebut secara tidak langsung menunjukkan sikap bahwa mereka menolak untuk
mengikuti aturan didalam Peraturan
Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016, yang mana secara detail mengatur tentang
berbagai macam prosedur keselamatan dan keamanan yang harus dipenuhi taksi
online sebagai salah satu layanan transportasi umum. Tak hanya itu saja, sikap ogah – ogahan dari perusahaan layanan
transportasi online untuk mengikuti prosedur keselamatan penumpang melalui Uji
KIR dan plat kuning juga menunjukkan bahwa perusahaan penyedia taksi online tidak
mau ambil pusing dan terkesan lepas tangan dengan keamanan dan keselamatan
penumpang yang seharusnya dijamin sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka
mengklaim bahwa fitur keamanan aplikasi sudah cukup untuk menjamin keamanan
penumpang, namun mengabaikan prosedur – prosedur keselamatan jasa transportasi
umum yang sudah diatur dan dijamin oleh pemerintah.
Perlu diketahui bahwa fitur keamanan aplikasi
nyatanya terbukti tidak mampu menjamin keselamatan penumpang. Beberapa supir
taksi online sudah banyak yang kedapatan melakukan tindak kriminal berupa
penipuan tarif terhadap penumpang, penodongan senjata, bahkan pemerkosaan.
Mereka hanya memecat supir taksi online yang bersangkutan dan selanjutnya lepas
tanggung jawab dengan kasus – kasus tersebut. Hal ini tentunya harus menjadi
sorotan serius dari pemerintah yang nantinya akan memberlakukan Peraturan
Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 pada tangga 01 Oktober 2016 nanti. Apabila
sikap dari perusahaan penyedia taksi online masih tetap membandel seperti ini,
maka akan sulit pastinya bagi pemerintah untuk merealisasikan peraturan
tersebut. Jadi tinggal menunggu saja, bagaimana sikap tegas pemerintah dalam
menindak sikap ogah - ogahan yang
dilakukan oleh para perusahaan penyedia taksi online nantinya.
Tidak ada komentar