Header Ads

Gawat! Ogah Ikuti Izin, Taksi Online: “Kami Perusahaan Layanan Aplikasi, Bukan Transportasi!”


 
Tak lama lagi, regulasi yang mengatur izin beroperasi taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan segera direalisasikan sepenuhnya. Menurut Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, peraturan yang rencananya akan diberlakukan per tanggal 01 Oktober 2016 tersebut  bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penumpang. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan penyedia layanan taksi online wajib memenuhi berbagai macam prosedur yang menjadi standar keselamatan transportasi umum, mulai dari uji KIR, berplat kuning, memiliki bengkel khusus, dan memiliki tempat berkumpul serta penyimpanan kendaraan sendiri seperti Pool. 

Tapi tetap saja, saat ditanyakan mengenai izin perusahaannya sebagai penyedia layanan transportasi umum, hampir semua perusahaan penyedia taksi online tersebut membantah bahwa mereka adalah perusahaan penyedia transportasi umum berbasis online, mereka justru menyebut perusahaan mereka sebagai perusahaan penyedia aplikasi semata. Menurut perusahaan – perusahaan penyedia taksi online tersebut, platform aplikasi yang mereka sediakan hanyalah bertujuan untuk membantu menghubungkan antara penumpang dengan supir – supir kendaraan yang ingin menambah penghasilan melalui taksi online, dan sebagai perusahaan teknologi aplikasi, mereka tentunya tidak memiliki dan mengoperasikan mobil – mobil serta pengemudinya. Dengan kata lain, tugas mereka hanyalah sebagai penghubung antara penumpang dan supir taksi online, sehingga secara otomatis tidak merasa berkewajiban untuk mengikuti prosedur perizinan dari pemerintah. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan salah satu petinggi perusahaan taksi online sendiri yang mengatakan bahwa mereka tidak perlu mengikuti aturan-aturan yang berlaku untuk transportasi umum karena perusahaan tersebut memang bukan transportasi umum.

Mengenai keamanan dan keselamatan penumpang sendiri, perusahaan – perusahaan penyedia layanan taksi online tersebut mengklaim hanya cukup menjamin keamanan penumpang mereka melalui fitur keamanan di aplikasi mereka. Padahal menurut peraturan yang berlaku, setiap kendaraan yang dipakai sebagai jasa transportasi umum haruslah terdaftar secara resmi di Dinas Perhubungan dan diberikan plat kuning sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut sudah memiliki izin beroperasi sebagai kendaraan umum. Tak hanya itu, setiap supir – supir taksi online juga wajib memiliki SIM A Umum yang identitasnya terdaftar secara resmi di Dinas Perhubungan. 

Statement dari perusahaan penyedia taksi online tersebut secara tidak langsung menunjukkan sikap bahwa mereka menolak untuk mengikuti aturan  didalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016, yang mana secara detail mengatur tentang berbagai macam prosedur keselamatan dan keamanan yang harus dipenuhi taksi online sebagai salah satu layanan transportasi umum. Tak hanya itu saja, sikap ogah – ogahan dari perusahaan layanan transportasi online untuk mengikuti prosedur keselamatan penumpang melalui Uji KIR dan plat kuning juga menunjukkan bahwa perusahaan penyedia taksi online tidak mau ambil pusing dan terkesan lepas tangan dengan keamanan dan keselamatan penumpang yang seharusnya dijamin sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka mengklaim bahwa fitur keamanan aplikasi sudah cukup untuk menjamin keamanan penumpang, namun mengabaikan prosedur – prosedur keselamatan jasa transportasi umum yang sudah diatur dan dijamin oleh pemerintah.

Perlu diketahui bahwa fitur keamanan aplikasi nyatanya terbukti tidak mampu menjamin keselamatan penumpang. Beberapa supir taksi online sudah banyak yang kedapatan melakukan tindak kriminal berupa penipuan tarif terhadap penumpang, penodongan senjata, bahkan pemerkosaan. Mereka hanya memecat supir taksi online yang bersangkutan dan selanjutnya lepas tanggung jawab dengan kasus – kasus tersebut. Hal ini tentunya harus menjadi sorotan serius dari pemerintah yang nantinya akan memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 pada tangga 01 Oktober 2016 nanti. Apabila sikap dari perusahaan penyedia taksi online masih tetap membandel seperti ini, maka akan sulit pastinya bagi pemerintah untuk merealisasikan peraturan tersebut. Jadi tinggal menunggu saja, bagaimana sikap tegas pemerintah dalam menindak sikap ogah - ogahan yang dilakukan oleh para perusahaan penyedia taksi online nantinya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.