Header Ads

Ooo, Jadi Ini Gara – Garanya Permenhub 32/2016 Tentang Taksi Online Diundur Pemberlakuannya



 
Mundurnya jadwal pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 yang mengatur regulasi untuk para perusahaan taksi online yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 01 Oktober 2016 ternyata berawal dari Demo para supir taksi online yang menolak Permenhub tersebut. Aksi yang dilakukan oleh para supir taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) tersebut secara tegas menolak diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 yang awalnya direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 01 Oktober 2016 kemarin, "Kami siap melakukan unjuk rasa lagi besok dan meminta Presiden mengeluarkan Keppres untuk mencabut Permenhub 32 itu," ujar salah satu pendemo, Dedi Haryanto saat diwawancarai wartawan dalam aksi tersebut, pada Rabu (28/9/2016). "Kami minta Permenhub No 32 dicabut karena tidak sesuai dengan semangat ekonomi kerakyatan yang menjadi platform pemerintahan sekarang. Peraturan itu sudah melanggar prinsip keadilan bagi masyarakat umum," sambungnya.

Padahal, adanya peraturan tersebut sejatinya adalah untuk mengatur regulasi yang resmi dan fair bagi pengelolaan transportasi umum di Indonesia, khususnya setelah Taksi Online hadir di Indonesia. Taksi online, seperti yang kita ketahui, hadir tanpa melalui prosedur yang resmi layaknya transportasi umum kebanyakan. Tidak memiliki perusahaan atau koperasi resmi yang bergerak di bidang transportasi (karena perusahaan taksi online hanya memegang izin perusahaan aplikasi), tidak mengikuti Uji KIR untuk menjamin keselamatan penumpang, dan para pengemudinya juga tidak memiliki SIM A umum yang seharusnya menjadi syarat mutlak bagi pengemudi transportasi umum, tak terkecuali bagi supir taksi online.

Pelanggaran – pelanggaran seperti inilah yang pada akhirnya menjadi perhatian pemerintah dengan menerbitkan Permenhub No. 32 Tahun 2016. Namun, melihat sikap dari Kemenhub yang secara tidak tegas mudah diintervensi oleh para supir taksi online illegal tersebut dengan memundurkan jadwal pemberlakuan Permenhub tersebut sangatlah disayangkan. Terlebih lagi, dulunya Kemenhub pernah berkomitmen bahwa keberadaan taksi online yang melanggar aturan harusnya diberikan penindakan yang tegas dari pemerintah, "Penegakan hukum bisa dilakukan dalam bentuk peneguran atau memberikan teguran tertulis. Tapi penegakan tilang, dikandangkan, tidak dilakukan," tegas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016). Namun sepertinya ketegasan tersebut belum terbukti sampai saat ini. 

Menanti Ketegasan Pemerintah 

Mengenai pengunduran jadwal pemberlakuan Permenhub No. 32 Tahun 2016 tersebut, pihak pemerintah nantinya kembali akan melakukan dialog dengan pihak – pihak yang berkepentingan, baik dari pihak taksi online maupun dari taksi konvensional. Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said menyarankan agar pemerintah nantinya membuka dialog agar nantinya permasalahan taksi online ini menjadi clear dan fair bagi semua pihak, “Jadi, nanti sambil dibahas, apakah Permenhub 32/2016 perlu direvisi atau tidak. Ini kan masih perlu dikaji dahulu,” ujar anggota parlemen dari Fraksi Partai Golkar itu. 

Tapi sangatlah disayangkan jika memang intervensi para perusahaan taksi online kepada pemerintah itu benar – benar terjadi. Artinya, pemerintah saat ini sangat mudah digoyang oleh kepentingan para pemilik perusahaan taksi online yang notabenenya sebagian besar adalah milik asing. 

Masyarakat tentunya menantikan, apakah pemerintah saat ini bisa bersikap tegas dalam menegakkan peraturan demi terciptanya kenyamanan dan keamanan masyarakat ataukah akan tunduk dalam intervensi para pengusaha asing yang mengelola taksi online secara illegal? Kita tunggu saja!

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.