Ooo, Jadi Ini Gara – Garanya Permenhub 32/2016 Tentang Taksi Online Diundur Pemberlakuannya
Mundurnya jadwal pemberlakuan Peraturan Menteri
Perhubungan No. 32 Tahun 2016 yang mengatur regulasi untuk para perusahaan
taksi online yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 01 Oktober 2016 ternyata
berawal dari Demo para supir taksi online yang menolak Permenhub tersebut. Aksi
yang dilakukan oleh para supir taksi online yang tergabung dalam Asosiasi
Driver Online (ADO) tersebut secara tegas menolak diberlakukannya Peraturan
Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 yang awalnya direncanakan akan
diberlakukan pada tanggal 01 Oktober 2016 kemarin, "Kami siap melakukan
unjuk rasa lagi besok dan meminta Presiden mengeluarkan Keppres untuk mencabut
Permenhub 32 itu," ujar salah satu pendemo, Dedi Haryanto saat diwawancarai
wartawan dalam aksi tersebut, pada Rabu (28/9/2016). "Kami minta Permenhub
No 32 dicabut karena tidak sesuai dengan semangat ekonomi kerakyatan yang
menjadi platform pemerintahan sekarang. Peraturan itu sudah melanggar prinsip
keadilan bagi masyarakat umum," sambungnya.
Padahal, adanya peraturan tersebut sejatinya adalah
untuk mengatur regulasi yang resmi dan fair bagi pengelolaan transportasi umum
di Indonesia, khususnya setelah Taksi Online hadir di Indonesia. Taksi online,
seperti yang kita ketahui, hadir tanpa melalui prosedur yang resmi layaknya
transportasi umum kebanyakan. Tidak memiliki perusahaan atau koperasi resmi
yang bergerak di bidang transportasi (karena perusahaan taksi online hanya
memegang izin perusahaan aplikasi), tidak mengikuti Uji KIR untuk menjamin
keselamatan penumpang, dan para pengemudinya juga tidak memiliki SIM A umum
yang seharusnya menjadi syarat mutlak bagi pengemudi transportasi umum, tak
terkecuali bagi supir taksi online.
Pelanggaran – pelanggaran seperti inilah yang pada
akhirnya menjadi perhatian pemerintah dengan menerbitkan Permenhub No. 32 Tahun
2016. Namun, melihat sikap dari Kemenhub yang secara tidak tegas mudah
diintervensi oleh para supir taksi online illegal tersebut dengan memundurkan
jadwal pemberlakuan Permenhub tersebut sangatlah disayangkan. Terlebih lagi,
dulunya Kemenhub pernah berkomitmen bahwa keberadaan taksi online yang
melanggar aturan harusnya diberikan penindakan yang tegas dari pemerintah, "Penegakan
hukum bisa dilakukan dalam bentuk peneguran atau memberikan teguran tertulis.
Tapi penegakan tilang, dikandangkan, tidak dilakukan," tegas Dirjen
Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto dalam konferensi pers di Kantor
Kemenhub Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016). Namun
sepertinya ketegasan tersebut belum terbukti sampai saat ini.
Menanti
Ketegasan Pemerintah
Mengenai pengunduran jadwal pemberlakuan Permenhub
No. 32 Tahun 2016 tersebut, pihak pemerintah nantinya kembali akan melakukan
dialog dengan pihak – pihak yang berkepentingan, baik dari pihak taksi online
maupun dari taksi konvensional. Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said
menyarankan agar pemerintah nantinya membuka dialog agar nantinya permasalahan
taksi online ini menjadi clear dan fair bagi semua pihak, “Jadi, nanti sambil
dibahas, apakah Permenhub 32/2016 perlu direvisi atau tidak. Ini kan masih perlu dikaji dahulu,”
ujar anggota parlemen dari Fraksi Partai Golkar itu.
Tapi sangatlah disayangkan jika memang intervensi
para perusahaan taksi online kepada pemerintah itu benar – benar terjadi.
Artinya, pemerintah saat ini sangat mudah digoyang oleh kepentingan para
pemilik perusahaan taksi online yang notabenenya sebagian besar adalah milik
asing.
Masyarakat tentunya menantikan, apakah pemerintah
saat ini bisa bersikap tegas dalam menegakkan peraturan demi terciptanya
kenyamanan dan keamanan masyarakat ataukah akan tunduk dalam intervensi para
pengusaha asing yang mengelola taksi online secara illegal? Kita tunggu saja!
Tidak ada komentar